Aksi Kamisan, Menolak Lupa Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Medan, Sumatera Utara – Sejumlah aktivis di Kota Medan menggelar Aksi Kamisan, kegiatan ini upaya mengingatkan kembali dan menolak lupa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi dari tahun 1965-1998.
Berlangsung di depan kantor Pos Jalan Balai
Kota Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kamis (26/05/2022). Puluhan aktivis ini berorasi sembari duduk membentuk lingkaran dan memegang spanduk penolakkan.
Selain itu, aksi diam juga dilakukan para aktivis sebagai simbol tidak adanya titik terang dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM.
” Atas dasar solidaritas terhadap isu yang secara nasional dibawa oleh Aksi Kamisan, dan terdapatnya kesadaran akan pentingnya ruang untuk menyuarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Sumatera Utara. Aksi Kamisan Medan dibentuk,” ucap Widiya, kordinator aksi.
Aksi Kamisan Medan dengan tema “Meilawan”, pertama kali diadakan dan akan terus berlanjut untuk menyuarakan kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung selesai.
” Tujuannya melawan lupa, sebab pernah terjadi pelanggaran HAM masa lalu di bulan Mei, khususnya penghilangan paksa dan pembunuhan. Satu di antaranya yang kita ingat Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998, menghilangkan nyawa empat mahasiswa Universitas Trisakti dan hingga kini perihal siapa dalang di baliknya belum menemui titik terang,” Ungkap Widya.
Widiya menjelaskan, hal ini juga memantik sentimen prasangka terhadap etnis Tionghoa. Menurutnya telah lama berlangsung akibat krisis moneter.
“Tak hanya itu, beberapa hari pasca kejadian tersebut, kerusuhan yang lebih meluas terjadi pula. Pada rentang 13-15 Mei 1998, kekerasan dan kerusuhan berbasis rasial terhadap etnis Tionghoa terjadi di sejumlah kota, antara lain Jakarta, Palembang, Solo, Surabaya, dan juga Medan,” Ungkapnya
Salah satu penggerak Aksi Kamisan, Dion ikut mengingatkan lagi tragedi yang menimpa buruh perempuan yakni Marsinah diculik, lalu tak bernyawa.
” Kita tak akan pernah lupa, bahwa tanggal 8 Mei 1993, Marsinah Aktivis dan buruh pabrik yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh aparat negara pada masa pemerintahan Orde Baru,” Katanya.
Aksi Kamisan turut membawa tuntutan antara lain, tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, hentikan Kekerasan aparat terhadap gerakan masyarakat sipil, lawan impunitas, stop perbudakan modern dan stop perusakan lingkungan.
“Ke depannya, Aksi Kamisan Medan akan turut serta dalam pergerakan HAM dengan isu nasional, seperti salah satunya penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, dan tentunya isu pelanggaran HAM yang ada di Sumatera Utara,” Pungkas Dion. (Ayr)