Home / KABAR KAMPUS / STIK-P MEDAN GELAR WEBINAR PENCEGAHAN KEJAHATAN DI MEDIA SOSIAL

STIK-P MEDAN GELAR WEBINAR PENCEGAHAN KEJAHATAN DI MEDIA SOSIAL

MEDAN – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan menggelar Webinar Nasional dengan tema ‘Memberantas Akun Medsos Yang Berpotensi Lakukan Kejahatan’, Jumat (27/11).



Dalam seminar kali ini, Kampus Oranye menghadirkan sejumlah narasumber seperti Pakar IT Dr Cand KRMT Roy Suryo, Kasubdit Cyber Crime Poldasu Bambang Rubianto SH MH, dan Pakar Hukum Media Komunikasi Drs. Syafruddin Pohan MSi PhD.



Dalam webinar tersebut, Roy Suryo memaparkan kondisi sekarang ini dipercepat dengan penguasaan teknologi. Koneksi merupakan suatu kebutuhan, dan setiap orang dipacu untuk menguasai teknologi.



“Dengan adanya teknologi informasi, semua generasi harus bisa menguasainya, termasuk generasi milenial dan kolonial,” ujarnya.



Selain itu, Roy juga menyebutkan bahwa teknologi informasi ibarat pisau bermata dua yang mana bisa memiliki pengertian positif dan juga pengertian negatif.



“Saat ini, sangat banyak akun yang provokatif, buzzer, dan manipulasi di sosial media. Ini harus dibasmi dengan pendekatan yang ilmiah dan hukum kita harus menjaga semuanya,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.



Kasubdit Cyber Crime, Bambang Rubianto SH MH, menjelaskan upaya pemberantasan yang menyangkut media siber merupakan fungsi dari Polri dalam penegakan hukum.



“Akun dan konten ataupun platform, akun palsu, dapat kita kenali dari ciri-cirinya. Kita bisa menduga identitas yang biasanya tidak asli, follower-nya atau jumlah pertemanannya sedikit,” ungkapnya.



Selain itu, Bambang juga menyarankan agar tidak mudah percaya kepada akun dan tidak memberikan data yang privasi.
“Tentunya masyarakat juga tidak mudah percaya seputar informasi yang tersebar di media sosial, terlebih bila informasi tersebut tidak jelas,” tegasnya.



Lebih lanjut, Syafruddin Pohan menjelaskan logika hukum dan norma hukum merupakan literatur yang sudah ditetapkan. Menurutnya, tidak ada norma yang baru yang bersifat general. “Akan tetapi dalam virtual belum diatur. Populasi internet sangat luar biasa, strata sosial sangat luar biasa,” tuturnya sembari menyinggung tentang Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menurutnya memuat pasal karet yang bisa ditarik ke mana-mana.



Kegiatan webinar ini dibuka oleh Ketua STIK-P Medan Dr H Sakhyan Asmara MSP. Dalam sambutan singkatnya, Sakhyan berharap peserta dapat mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan dari para narasumber di webinar nasional tersebut.



Webinar turut dihadiri Pembantu Ketua (Puket) I STIK-P Austin Tumengkol SSos MIKom yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Waspada Online, Puket II STIK-P Suprapti Indah Putri SP MIKom, dan Dr Hj Nadra Ideyani Vita MSi selaku moderator. *Iman

Leave a Reply

Powered by keepvid themefull earn money

  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/js/o
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/slot5k/
  • https://skm.dikbudbanggai.id/pub/gacor/
  • https://jdih.rri.go.id/toto/
  • situs toto
  • https://www.kppod.org/
  • https://totoslot.sistabdpmd.tabalongkab.go.id/
  • https://lms.unipol.ac.id/